Beranda
Alur
Layanan
Lacak
Login
PERMOHONAN SURAT KETERANGAN PENGGANTI IJAZAH
PENDIDIKAN MADRASAH
DESKRIPSI :
Layanan ini merupakan layanan pada Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota
PERSYARATAN :
Mengisi formulir permohonan legalisasi;
Buku Raport Asli, dan/atau dokumen asli lain;
Foto copy Ijazah / STTB yang hilang
Surat Keterangan Kehilangan dari Kepolisian;
Surat Keterangan Saksi seangkatan sebanyak 2 orang;
Surat Keterangan Pengganti Ijazah dari Madrasah yang sudah ditandatangani dan cap jari;
Surat Pernyataan Tanggungjawab Mutlak dari yang bersangkutan bermaterai Rp.10.000,-
ALUR PELAYANAN :
Pengguna layanan datang ke Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota
Pengguna layanan mengisi formulir permohonan legalisir dan menyerahkan dokumen persyaratan permohonan layanan;
Petugas layanan memverifikasi dokumen persyaratan permohonan layanan;
Petugas layanan mengentri data pengguna layanan;
Petugas layanan membubuhkan stempel legalisasi Nama Pejabat yang berwenang;
Petugas layanan memintakan paraf dan tanda tangan pejabat yang berwenang;
Petugas layanan mengarsip 1 lembar dokumen yang telah dilegalisir;
Petugas menyerahkan dokumen yang telah dilegalisir kepada pengguna layanan
.
WAKTU LAYANAN :
30 (tiga puluh) Menit
BIAYA/TARIF LAYANAN :
Rp. 0.- (GRATIS)
PRODUK LAYANAN :
Dokumen Surat Keterangan Pengganti Ijazah
Ada Pertanyaan?
Asisten CERIA
Online
Halo! Saya Asisten Digital CERIA. Ada yang bisa saya bantu terkait layanan di Kanwil Kemenag Jatim?
Silakan pilih kategori layanan atau ketik pertanyaan Anda :
Beri Rating!!
Penilaian belum dilakukan, silakan beri kami bintang.
Install Aplikasi