Beranda
Alur
Layanan
Lacak
Login
PERMOHONAN LEGALISIR IJAZAH MADRASAH
PENDIDIKAN MADRASAH
DESKRIPSI :
Layanan ini merupakan layanan pada Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota
PERSYARATAN :
Mengisi formulir permohonan legalisir;
Ijazah Asli;
Foto copy yang telah dilegalisir Kepala Madrasah;
Surat Pernyataan Tanggungjawab Mutlak dari yang bersangkutan bermaterai Rp.10.000,-
ALUR PELAYANAN :
Pengguna layanan datang ke Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota
Pengguna layanan mengisi formulir permohonan dan menyerahkan dokumen persyaratan permohonan layanan;
Petugas layanan memverifikasi dokumen persyaratan permohonan layanan;
Petugas layanan mengentri data pengguna layanan;
Petugas layanan membubuhkan stempel legalisasi Nama Pejabat yang berwenang;
Petugas layanan memintakan paraf dan tanda tangan pejabat yang berwenang;
Petugas layanan mengarsip 1 lembar dokumen yang telah dilegalisir;
Petugas menyerahkan dokumen ijazah yang telah dilegalisir kepada pengguna layanan
.
WAKTU LAYANAN :
30 (tiga puluh) Menit
BIAYA/TARIF LAYANAN :
Rp. 0.- (GRATIS)
PRODUK LAYANAN :
Dokumen Ijazah yang terlegalisir
Ada Pertanyaan?
Asisten CERIA
Online
Halo! Saya Asisten Digital CERIA. Ada yang bisa saya bantu terkait layanan di Kanwil Kemenag Jatim?
Silakan pilih kategori layanan atau ketik pertanyaan Anda :
Beri Rating!!
Penilaian belum dilakukan, silakan beri kami bintang.
Install Aplikasi