• Beranda
  • Alur
  • Layanan
  • Lacak
Login
  1. PERMOHONAN LEGALISIR SURAT KETERANGAN PENGGANTI IJAZAH
  2. PENDIDIKAN MADRASAH

DESKRIPSI :

  1. Layanan ini merupakan layanan pada Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota

PERSYARATAN :

  1. Mengisi formulir permohonan legalisasi;
  2. Dokumen Asli Surat Keterangan Pengganti Ijazah;
  3. Foto copy Surat Keterangan Pengganti Ijazah maksimal 10 lembar;
  4. Surat Pernyataan Tanggungjawab Mutlak dari yang bersangkutan bermaterai Rp.10.000,-

ALUR PELAYANAN :

  1. Pengguna layanan datang ke Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota
  2. Pengguna layanan mengisi formulir permohonan legalisir dan menyerahkan dokumen persyaratan permohonan layanan;
  3. Petugas layanan memverifikasi dokumen persyaratan permohonan layanan;
  4. Petugas layanan mengentri data pengguna layanan;
  5. Petugas layanan membubuhkan stempel legalisasi Nama Pejabat yang berwenang;
  6. Petugas layanan memintakan paraf dan tanda tangan pejabat yang berwenang;
  7. Petugas layanan mengarsip 1 lembar dokumen yang telah dilegalisir;
  8. Petugas menyerahkan dokumen yang telah dilegalisir kepada pengguna layanan.

WAKTU LAYANAN :

  • 30 (tiga puluh) Menit 

BIAYA/TARIF LAYANAN :

  • Rp. 0.- (GRATIS)

PRODUK LAYANAN :

  • Dokumen Surat Keterangan Pengganti Ijazah yang terlegalisir

© Copyright @ 2024 CERIA All Rights Reserved

Designed by PRAKOM Kemenag Jatim
Beri Rating!!
Grafik IKM