Beranda
Alur
Layanan
Lacak
Login
PERMOHONAN LEGALISIR SURAT KETERANGAN PENGGANTI IJAZAH
PENDIDIKAN MADRASAH
DESKRIPSI :
Layanan ini merupakan layanan pada Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota
PERSYARATAN :
Mengisi formulir permohonan legalisasi;
Dokumen Asli Surat Keterangan Pengganti Ijazah;
Foto copy Surat Keterangan Pengganti Ijazah maksimal 10 lembar;
Surat Pernyataan Tanggungjawab Mutlak dari yang bersangkutan bermaterai Rp.10.000,-
ALUR PELAYANAN :
Pengguna layanan datang ke Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota
Pengguna layanan mengisi formulir permohonan legalisir dan menyerahkan dokumen persyaratan permohonan layanan;
Petugas layanan memverifikasi dokumen persyaratan permohonan layanan;
Petugas layanan mengentri data pengguna layanan;
Petugas layanan membubuhkan stempel legalisasi Nama Pejabat yang berwenang;
Petugas layanan memintakan paraf dan tanda tangan pejabat yang berwenang;
Petugas layanan mengarsip 1 lembar dokumen yang telah dilegalisir;
Petugas menyerahkan dokumen yang telah dilegalisir kepada pengguna layanan
.
WAKTU LAYANAN :
30 (tiga puluh) Menit
BIAYA/TARIF LAYANAN :
Rp. 0.- (GRATIS)
PRODUK LAYANAN :
Dokumen Surat Keterangan Pengganti Ijazah yang terlegalisir
Beri Rating!!
Penilaian belum dilakukan, silakan beri kami bintang.