• Beranda
  • Alur
  • Layanan
  • Lacak
Login
  1. REKOMENDASI IZIN OPERASIONAL PONDOK PESANTREN
  2. PENDIDIKAN DINIYAH DAN PONDOK PESANTREN

DESKRIPSI :

Layanan ini merupakan layanan pada :

  1. Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Jawa Timur atau
  2. Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota

PERSYARATAN

  1. Surat Permohonan kepada Kepala Kanwil Kementerian Agama Provinsi Jawa Timur atau Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota
  2. Telah melakukan pengisian data pengajuan pada Sistem Layanan Pengajuan Tanda Daftar Keberadaan Pesantren (SITREN) pada laman https://sitren.kemenag.go.id/home;
  3. Telah dilakukan verifikasi aktual oleh Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota dan telah diterbitkan Surat Rekomendasi dari Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota (untuk rekom dari Kanwil Kementerian Agama Provinsi Jawa Timur).

ALUR PELAYANAN :

  1. Pengguna layanan (Lembaga Pondok Pesantren) melakukan pengisian data pengajuan pada Sistem Layanan Pengajuan Tanda Daftar Keberadaan Pesantren (SITREN) pada laman https://sitren.kemenag.go.id/home
  2. Petugas layanan melakukan verifikasi dan validasi data  hasil pengisian pada laman https://sitren.kemenag.go.id/home
  3. Jika dokumen persyaratan sudah lengkap, petugas layanan melakukan survey lokasi;
  4. Jika permohonan telah lolos verifikasi dan validasi, maka petugas layanan meneruskan permohonan kepada Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Jawa Timur (bagi permohonan dari Kantor Kementerian Agama Kab./Kota) atau Ditjen Pendidikan Diniyah dan Pondok Pesantren Kementerian Agama RI (bagi permohonan pada Kanwil);
  5. Jika Surat Keputusan Izin Operasionaldan Piagram Izin Operasional  telah selesai, maka petugas layanan melakukan proses pengarsipan dan pengguna layanan dapat mengunduh hasil layanan pada aplikasi https://sitren.kemenag.go.id

WAKTU LAYANAN :

  • 10 (Sepuluh) Hari Kerja

BIAYA/TARIF :

  • Rp. 0.- (GRATIS)

PRODUK LAYANAN :

  • Surat Keputusan dan Piagam Izin Operasional Pondok Pesantren

 

© Copyright @ 2024 CERIA All Rights Reserved

Designed by PRAKOM Kemenag Jatim
Beri Rating!!
Grafik IKM