• Beranda
  • Alur
  • Layanan
  • Lacak
Login
  1. PENDAFTARAN HAJI
  2. PENYELENGGARAAN HAJI DAN UMRAH

DESKRIPSI :

  1. Layanan ini merupakan layanan pada Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota

PERSYARATAN :

Pengguna Layanan (Calon Jamaah Haji) datang langsung ke Kantor Kementerian Agama Kabupaten / Kota terdekat sesuai domilisi yang tertera pada Kartu Identitas dengan membawa dokumen persyaratan sebagai berikut :

  1. Pengguna layanan telah melakukan transfer setoran awal BPIH melalui BPS BPIH dibuktikan dengan bukti transfer BPIH lembar 3, 4, dan 5 yang telah di validasi BPS;
  2. Foto copy Buku Tabungan Haji sebanyak 1 lembar;
  3. Foto copy KTP sesuai domisili atau bukti identitas sah lainnya sebanyak 6 lembar;
  4. Foto copy Kartu Keluarga sebanyak 1 lembar;
  5. Foto copy Akta Kelahiran atau kutipan akta nikah atau ijazah sebanyak 1 lembar;
  6. Pas Foto berwarna, dengan background putih ukuran 3 x 4 cm sebanyak 20 lembar.

ALUR PELAYANAN :

  1. Pengguna layanan datang ke Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota
  2. Pengguna layanan mengisi biodata dan menyerahkan dokumen persyaratan permohonan layanan;
  3. Petugas layanan memverifikasi dokumen persyaratan permohonan layanan;
  4. Petugas layanan mengentri data pengguna layanan;
  5. Pengguna layanan melakukan prosedur lain yang telah ditentukan yaitu melakukan fingerprint dan foto pada Aplikasi SISKOHAT;
  6. Petugas layanan mereviu data pengguna layanan yang telah dientri pada Aplikasi SISKOHAT bersama Pengguna layanan;
  7. Petugas mencetak Bukti Porsi atau Surat Pendaftaran Pergi Haji (SPPH);
  8. Petugas menyerahkan hasil layanan berupa Surat Pendaftaran Pergi Haji (SPPH) kepada Pengguna Layanan.

WAKTU LAYANAN :

  • 60 (enam puluh) Menit 

BIAYA/TARIF LAYANAN :

  • Rp. 0.- (GRATIS)

PRODUK LAYANAN :

  • Surat Pendaftaran Pergi Haji (SPPH)

© Copyright @ 2024 CERIA All Rights Reserved

Designed by PRAKOM Kemenag Jatim
Beri Rating!!
Grafik IKM