DESKRIPSI :
- Layanan ini merupakan layanan pada Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota
PERSYARATAN :
Pengguna Layanan (Calon Jamaah Haji) datang langsung ke Kantor Kementerian Agama Kabupaten / Kota terdekat sesuai domilisi yang tertera pada Kartu Identitas dengan membawa dokumen persyaratan sebagai berikut :
- Pengguna layanan telah melakukan transfer setoran awal BPIH melalui BPS BPIH dibuktikan dengan bukti transfer BPIH lembar 3, 4, dan 5 yang telah di validasi BPS;
- Foto copy Buku Tabungan Haji sebanyak 1 lembar;
- Foto copy KTP sesuai domisili atau bukti identitas sah lainnya sebanyak 6 lembar;
- Foto copy Kartu Keluarga sebanyak 1 lembar;
- Foto copy Akta Kelahiran atau kutipan akta nikah atau ijazah sebanyak 1 lembar;
- Pas Foto berwarna, dengan background putih ukuran 3 x 4 cm sebanyak 20 lembar.
ALUR PELAYANAN :
- Pengguna layanan datang ke Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota
- Pengguna layanan mengisi biodata dan menyerahkan dokumen persyaratan permohonan layanan;
- Petugas layanan memverifikasi dokumen persyaratan permohonan layanan;
- Petugas layanan mengentri data pengguna layanan;
- Pengguna layanan melakukan prosedur lain yang telah ditentukan yaitu melakukan fingerprint dan foto pada Aplikasi SISKOHAT;
- Petugas layanan mereviu data pengguna layanan yang telah dientri pada Aplikasi SISKOHAT bersama Pengguna layanan;
- Petugas mencetak Bukti Porsi atau Surat Pendaftaran Pergi Haji (SPPH);
- Petugas menyerahkan hasil layanan berupa Surat Pendaftaran Pergi Haji (SPPH) kepada Pengguna Layanan.
WAKTU LAYANAN :
BIAYA/TARIF LAYANAN :
PRODUK LAYANAN :
- Surat Pendaftaran Pergi Haji (SPPH)