• Beranda
  • Alur
  • Layanan
  • Lacak
Login
  1. PEMBATALAN HAJI
  2. PENYELENGGARAAN HAJI DAN UMRAH

DESKRIPSI :

  1. Layanan ini merupakan layanan pada Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota

PERSYARATAN :

Pengguna Layanan (Calon Jamaah Haji) datang langsung ke Kantor Kementerian Agama Kabupaten / Kota terdekat sesuai domilisi yang tertera pada Kartu Identitas dengan membawa dokumen persyaratan sebagai berikut :

  1. Pengguna layanan (calon jamaah haji) membawa Surat Permohonan Pembatalan dengan menyebutkan alasan pembatalan, ditujukan kepada Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota;
  2. Bukti transfer setoran awal BPIH yang dikeluarkan oleh BPS BPIH;
  3. Dokumen asli, Bukti transfer setoran awal BPIH ke BPKH Kementerian Agama;
  4. Surat Pendaftaran Pergi Haji (SPPH)
  5. Dokumen asli dan foto copy Buku Tabungan yang masih aktif atas nama Pengguna Layanan  (calon jamaah haji) yang bersangkutan;
  6. Asli dan foto copy KTP sesuai domisili;
  7. Mencantumkan nomor Handphone aktif.

Bagi Pembatalan Haji karena wafat, harap menyertakan dokumen persyaratan sebagai berikut :

  1. Surat Kematian dari Desa/RS/Kelurahan;
  2. Surat Keterangan Ahli Waris bermaterai Rp. 10.000,-
  3. Surat Kuasa Waris yang ditunjuk Ahli Waris;
  4. Asli dan Foto copy KTP Ahli Waris/Kuasa Waris Pengguna Layanan (Calon Jamaah Haji) yang mengajukan pembatalan;
  5. Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) dari Ahli Waris/Kuasa Waris Pengguna Layanan (Calon Jamaah Haji) bermaterai Rp. 10.000;
  6. Mencantumkan Nomor Handphone aktif Ahli Waris/Kuasa Waris Pengguna Layanan (Calon Jamaah Haji).

ALUR PELAYANAN :

  1. Pengguna layanan datang ke Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota
  2. Pengguna layanan mengisi formulir permohonan pembatalan dan menyerahkan dokumen persyaratan permohonan layanan;
  3. Petugas layanan memverifikasi dokumen persyaratan permohonan layanan;
  4. Petugas layanan mengentri data pengguna layanan;
  5. Petugas layanan memproses Surat Rekomendasi Pembatalan untuk ditanda tangani pejabat yang berwenang;
  6. Kepala Seksi Penyelenggaraan Haji dan Umrah mengirim dokumen persyaratan pembatalan pemberangkatan ibadah haji pada Aplikasi SISKOHAT.

WAKTU LAYANAN :

  • 60 (enam puluh) Menit 

BIAYA/TARIF LAYANAN :

  • Rp. 0.- (GRATIS)

PRODUK LAYANAN :

  • Surat Rekomendasi Pembatalan Pemberangkatan Ibadah Haji

© Copyright @ 2024 CERIA All Rights Reserved

Designed by PRAKOM Kemenag Jatim
Beri Rating!!
Grafik IKM