DESKRIPSI :
- Layanan ini merupakan layanan pada Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota
PERSYARATAN :
Pengguna Layanan (Calon Jamaah Haji) datang langsung ke Kantor Kementerian Agama Kabupaten / Kota terdekat sesuai domilisi yang tertera pada Kartu Identitas dengan membawa dokumen persyaratan sebagai berikut :
- Pengguna layanan (calon jamaah haji) membawa Surat Permohonan Pembatalan dengan menyebutkan alasan pembatalan, ditujukan kepada Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota;
- Bukti transfer setoran awal BPIH yang dikeluarkan oleh BPS BPIH;
- Dokumen asli, Bukti transfer setoran awal BPIH ke BPKH Kementerian Agama;
- Surat Pendaftaran Pergi Haji (SPPH)
- Dokumen asli dan foto copy Buku Tabungan yang masih aktif atas nama Pengguna Layanan (calon jamaah haji) yang bersangkutan;
- Asli dan foto copy KTP sesuai domisili;
- Mencantumkan nomor Handphone aktif.
Bagi Pembatalan Haji karena wafat, harap menyertakan dokumen persyaratan sebagai berikut :
- Surat Kematian dari Desa/RS/Kelurahan;
- Surat Keterangan Ahli Waris bermaterai Rp. 10.000,-
- Surat Kuasa Waris yang ditunjuk Ahli Waris;
- Asli dan Foto copy KTP Ahli Waris/Kuasa Waris Pengguna Layanan (Calon Jamaah Haji) yang mengajukan pembatalan;
- Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) dari Ahli Waris/Kuasa Waris Pengguna Layanan (Calon Jamaah Haji) bermaterai Rp. 10.000;
- Mencantumkan Nomor Handphone aktif Ahli Waris/Kuasa Waris Pengguna Layanan (Calon Jamaah Haji).
ALUR PELAYANAN :
- Pengguna layanan datang ke Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota
- Pengguna layanan mengisi formulir permohonan pembatalan dan menyerahkan dokumen persyaratan permohonan layanan;
- Petugas layanan memverifikasi dokumen persyaratan permohonan layanan;
- Petugas layanan mengentri data pengguna layanan;
- Petugas layanan memproses Surat Rekomendasi Pembatalan untuk ditanda tangani pejabat yang berwenang;
- Kepala Seksi Penyelenggaraan Haji dan Umrah mengirim dokumen persyaratan pembatalan pemberangkatan ibadah haji pada Aplikasi SISKOHAT.
WAKTU LAYANAN :
BIAYA/TARIF LAYANAN :
PRODUK LAYANAN :
- Surat Rekomendasi Pembatalan Pemberangkatan Ibadah Haji