• Beranda
  • Alur
  • Layanan
  • Lacak
Login
  1. LAYANAN KONSULTASI SERTIFIKASI HALAL
  2. URUSAN AGAMA ISLAM

DESKRIPSI :

Layanan ini merupakan layanan pada :

  1. Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Jawa Timur 

PERSYARATAN

  1. Pengguna layanan mohon melakukan pengisian identitas diri melalui Buku Tamu pada laman https://bit.ly/bukutamusertifikasihalal;
  2. Pengguna layanan membawa NIB berupa file hardcopy atau softcopy (yang diperlukan saat pembuatan akun SIHALAL) jika ingin melakukan konsultasi baik secara daring (online) maupun luring (offline).

ALUR LAYANAN KONSULTASI :

  1. Pengguna layanan melakukan pengisian identitas diri melalui Buku Tamu pada laman  https://bit.ly/bukutamusertifikasihalal;
  2. Apabila pengguna layanan ingin melakukan layanan konsultasi, maka Petugas Layanan akan menghubungi melalui nomor handphone (WA) pengguna layanan, untuk melakukan pemetaan permasalahan, serta menampung kebutuhan layanan yang diinginkan;
  3. Petugas Layanan melakukan konsultasi secara daring (online) atau luring (offline) kepada pengguna layanan dan akan memberikan solusi terkait permasalahan kebutuhan layanan tersebut;
  4. Apabila membutuhkan informasi lebih rinci dapat menghubungi PIC dengan nomor handphone/WA https://wa.me/6282168316631.

INFORMASI LAYANAN PENGAJUAN SERTIFIKASI HALAL SECARA ONLINE :

  1. Sebelum mendaftar pada laman https://ptsp.halal.go.id/ (SIHALAL), pastikan Pengguna Layanan (Pelaku Usaha) memiliki email aktif dan NIB Berbasis Risiko;
  2. Pengguna Layanan membuat akun, kemudian mengajukan permohonan Sertifikasi Halal pada laman, https://ptsp.halal.go.id/ (SIHALAL);
  3. Informasi lebih lengkap, Pengguna Layanan dapat mengikuti alur Sertifikasi Halal pada laman https://bpjph.halal.go.id/detail/sertifikasi-halal.

INFORMASI LAYANAN REVISI MASA BERLAKU SERTIFIKAT HALAL SECARA DARING (ONLINE) :

  1. Pastikan Pengguna Layanan (Pelaku Usaha) telah memiliki akun pada laman, https://lembaga.halal.go.id;
  2. Pengguna Layanan (Pelaku usaha) yang telah memiliki Sertifikat Halal dikeluarkan oleh BPJPH, dapat melakukan pengajuan revisi masa berlaku;
  3. Jika data  pelaku usaha tidak ditemukan pada menu revisi, maka perlu melakukan permohonan Mapping. File Mapping dapat diunduh pada link googledrive  https://bit.ly/informasilayanansertifikasihalal dan dikirimkan pada email : layanan@halal.go.id;
  4. Jika data Pengguna Layanan (Pelaku usaha) ditemukan, maka Pengguna Layanan (Pelaku usaha) dapat melakukan revisi dengan kelengkapan surat permohonan revisi masa berlaku yang disatukan dengan: a) Matriks produk vs bahan; b) Alur proses produk halal; c) Layout/denah produksi; d) Surat pernyataan tidak ada perubahan komposisi bahan dan/atau proses produk halal yang ditandatangani diatas materai Rp.10.000, kemudian file dapat diupload beserta file Ketetapan Halal. (File surat pernyataan dapat diunduh pada link googledrive  https://bit.ly/informasilayanansertifikasihalal;
  5. Pengguna Layanan (Pelaku usaha) dapat memantau status permohonan revisi tersebut. Jika status permohonan telah selesai, maka file dapat diunduh pada laman,  https://ptsp.halal.go.id/.

WAKTU LAYANAN :

  • 60 menit

BIAYA/TARIF :

  • Rp. 0.- (GRATIS)

PRODUK LAYANAN :

  • Informasi terkait Sertifikasi Halal

© Copyright @ 2024 CERIA Aplikasi ini dikembangkan dari aplikasi SENYUM Kementerian Agama Kota Malang

Designed by PRAKOM Kemenag Jatim
Beri Rating!!
Grafik IKM