• Beranda
  • Alur
  • Layanan
  • Lacak
Login
  1. PERMOHONAN IZIN OPERASIONAL LEMBAGA PENDIDIKAN QURAN
  2. URUSAN AGAMA ISLAM

DESKRIPSI :

  1. Layanan ini merupakan layanan pada Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota

PERSYARATAN :

  1. Surat permohonan yang ditujukan kepada Kepala Kantor Kementerian Agama Kab./Kota;
  2. Surat Keterangan Domisili LPQ dari Desa/Kelurahan;
  3. Surat Pernyataan Bermaterain 10.000;
  4. Profil LPQ;
  5. Foto Copy Struktur Organisasi/Yayasan;
  6. Foto Copy KTP Pengurus;
  7. Daftar Nama Santri, minimal 15 santri;
  8. Daftar Nama Guru, minimal 2 ustadz/ustadzah dengan Foto Copy Ijazah;
  9. Data Nama Tenaga Administrasi;
  10. Data Sarana dan Prasarana;
  11. Kurikulum dan Jadwal Pelajaran;
  12. Foto Kegiatan Belajar dan Mengajar;
  13. Foto Copy Akta Notaris Yayasan;
  14. Foto Copy SK MenKumHam Yayasan;
  15. Surat Rekomendasi dari Pejabat yang berwenang pada Kantor kementerian Agama Kab./Kota.

 

 

ALUR PELAYANAN :

  1. Mengisi form permohonan meliputi:
    • Nama lengkap pemohon
    • Nomor whatsapp/hp pemohon
    • Nomor surat, (bila tidak ada nomor surat cukup di beri tanda -)
    • Tanggal surat
    • Instansi/lembaga pemohon, (bila surat pribadi cukup di ketik Pribadi)
    • Tujuan surat
    • Perihal surat
  2. Mengupload file dokumen permohonan dan persyaratan dalam bentuk .pdf, ukuran file maksimal 5 MB.
  3. Klik tombol kirim untuk mengirim data permohonan
  4. Jika data permohonan berhasil dikirim, pemohon akan mendapatkan nomor layanan melalui kotak dialog dan pesan whatsapp (jika nomor handphone pemohon merupakan nomor whatsapp)
  5. Surat yang masuk akan otomatis terkirim ke handphone Kepala Kantor untuk kemudian dilakukan disposisi atau tindak lanjut.
  6. Untuk memastikan surat masuk sudah dilakukan tindak lanjut, anda bisa mengecek status layanan dimenu Lacak Layanan dengan memasukkan nomor layanan dan nomor handphone pemohon
  7. Status layanan:
    • Menunggu persetujuan, permohonan menunggu persetujuan kepala kantor/unit kerja terkait,
    • Masih dalam proses, permohonan masih dalam proses verifikasi kepala kantor/unit kerja terkait
    • Selesai, permohonan sudah disetujui, bila surat membutuhkan jawaban dokumen siap untuk didownload pemohon melalui lacak layanan. 

WAKTU LAYANAN :

  • 10 (Sepuluh) Hari Kerja 

BIAYA/TARIF LAYANAN :

  • Rp. 0.- (GRATIS)

PRODUK LAYANAN :

  • Surat Keputusan dan Piagam Izin Operasional LPQ

FORM PERMOHONAN

* Wajib diisi.
Jika proses permohonan berhasil, pemohon akan mendapatkan NOMOR LAYANAN yang akan tampil melalui dialog box dan juga dikirim melalui pesan whatsapp (jika nomor HP pemohon nomor whatsapp).

© Copyright @ 2024 CERIA All Rights Reserved

Designed by PRAKOM Kemenag Jatim
Beri Rating!!
Grafik IKM